Jumat, 09 Mei 2014

Murtad Karena Ikut Suami

Tanya:
Ada seseorang yang dulunya islam. Kmd dia pindah agama krn mengikuti suaminya. Bagaimana hukumnya?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).

Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)
Makna: ’Mengganti agama’: murtad, keluar dari islam. Karena hadis ini dimasukkan para ulama hadis dalam pembahasan hukuman orang yang murtad.

Mengapa Dihukum Mati?

Satu hal yang perlu kita beri garis tebal, hukuman bunuh untuk orang yang murtad, 100% berdasarkan keputusan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan keputusan beliau, jelas merupakan wahyu Allah. Karena itu, hukuman ini bukan hasil pemikiran atau ijtihad manusia, apalagi dikaitkan dengan latar belakang politik kaum muslimin.

Mengapa dihukum bunuh?

Masyarakat islam ibarat sebuah tubuh. Seorang muslim dalam tatanan masyarakat islam ibarat satu sel dalam tubuh. Ketika muslim ini keluar dari islam, dia menjadi sel mati, yang jika dibiarkan akan menjadi tumor. Berbahaya bagi sel yang lain. Karena itu, sel semacam ini harus dikarantina dan jika tidak bisa disembuhkan, dia dibuang.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فمن ثبتت ردته عن الإسلام وتمت إدانته بإعلانه بالردة, فقد أصبح عضواً فاسداً يجب بتره من جسم المجتمع حتى لا يسري مرضه في الجسم عموماً، ولأن الردة اعتداء على أولى الكليات أو الضروريات الخمس التي تواترت الأديان السماوية بالحفاظ عليها وهي: الدين، والنفس، والنسل، والعقل، والمال
Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh. Disamping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (5 prinsip yang dijaga dalam islam) yang paling penting (yaitu agama), dimana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Kemudian ditegaskan dalam Fatawa Syabakah, bahwa masalahnya bukan semata kebebasan berkeyakinan, namun ini menyangkut loyalitas dan keberpihakan kepada agama,
والردة ليست مجرد موقف عقلي، بل هي تغيير للولاء وتبديل للهوية وتحويل للانتماء، فالمرتد ينقل ولاءه وانتماءه إلى أمة أخرى، وإلى وطن آخر
”Murtad bukan semata masalah pemikiran, namun ini masalah mengganti loyalitas, mengubah kecenderungan, dan berpindah keberpihakan. Orang yang murtad telah mengubah loyalitasnya dan keberpihakannya kepada umat yang lain, dan bahkan ke negeri yang lain.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Karena itu, tidak jauh jika tindakan murtad termasuk pengkhianatan kepada agama. Sehingga hukuman mati, bukan termasuk kedzaliman baginya.

Ketentuan Hukuman Murtad

Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,
Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum islam).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,
ولكن الحكم على المرتد لا يكون إلا من قبل القضاء الشرعي، والتنفيذ لا يكون إلا من قبل ولي أمر المسلمين
Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Kedua, dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke islam
Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,
وقال الثوري: يؤجل ما رجيت توبته، وكذلك معنى قول النخعي
“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Ketiga, Selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.

Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,
وذكر الطحاوي عنهم: لا يقتل المرتد حتى يستتاب
At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan,
واستتيب ثلاثة أيام بلا جوع وعطش ومعاقبة فإن تاب وإلا قتل
Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

Allahu a’lam.

Senin, 24 Februari 2014

Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine

Kita perhatikan bahwa toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini?
Perayaan valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)
Ash Shon’ani berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Jadi, coklat, kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.
B
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

@ Pesantren Darush Sholihin, sore hari 13 Rabi’uts Tsani 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com